oleh Bambang Trim*
Ejaan yang Disempurnakan (EYD) tetap menjadi acuan bagi para penerbit yang menyadari pentingnya penerapan bahasa secara standar dalam karya atau produk bernama buku. Karena itu, bagi banyak penerbit, salah satu poin kriteria kelayakan naskah adalah naskah ditulis dengan bahasa Indonesia yang standar atau mengikuti pedoman EYD, terutama untuk naskah-naskah nonfiksi. Namun, dalam praktiknya, penerapan EYD tidak sepenuhnya bisa dilaksanakan oleh penerbit serta tidak semuanya naskah ditulis dengan penerapan EYD.
Ada dua kasus yang melatari penerapan EYD sebagai salah satu kriteria kelayakan sebuah naskah. Kasus pertama yaitu terkadang tidak mampunya Pedoman EYD menjawab beberapa persoalan dalam masalah tatatulis naskah, baik dalam penggunaan kata baku, istilah, tanda baca, maupun singkatan/akronim. Kasus kedua yaitu kurangnya pemahaman penulis naskah, termasuk penerjemah, terhadap EYD itu sendiri sehingga kesalahan-kesalahan elementer dalam penulisan naskah masih sering terjadi, seperti penggunaan kata nonbaku dan penggunaan tanda baca yang keliru.
Dalam kasus pertama, buku Pedoman EYD ataupun Kamus Besar Bahasa Indonesia, tidak bisa semata-mata dijadikan acuan untuk menilai kelayakan naskah, pun termasuk dijadikan satu-satunya referensi untuk penyuntingan naskah. Karena itu, para penulis ataupun penerbit perlu mencari solusi kebahasaan yang lain dan menetapkan suatu keputusan yang ajek sebagai gaya penulisan.
Sebetulnya masalah untuk kasus pertama ini sudah lama dikaji dan akhirnya muncullah gagasan membuat semacam buku pedoman gaya selingkung (house style) penerbitan dalam bahasa Indonesia. Pada awalnya gagasan ini akan dilaksanakan oleh Pusat Perbukuan Depdiknas. Akan tetapi, entah mengapa sampai sekarang buku pedoman gaya selingkung ini tidak pernah selesai.
Di pihak lain, beberapa institusi penerbitan profesional (media massa dan penerbit buku) menyusun sendiri buku pedoman gaya selingkung penerbit dan menetapkan aturan-aturan tersendiri dalam hal kebahasaan. Penetapan gaya selingkung yang paling mencolok dilakukan oleh para penerbit Islam yang umumnya kurang bisa menerima pedoman kata baku yang dimuat di Kamus Besar Bahasa Indonesia, misalnya kata salat, mesjid, salawat, dan kalbu diganti menjadi shalat, masjid, shalawat, dan qolbu.
Untuk kasus kedua, mungkin sudah menjadi fenomena betapa seorang penulis ataupun penerjemah merasa tidak berkepentingan mengetahui lebih jauh tatatulis naskah berdasarkan EYD atau bahasa Indonesia yang baku. Pengetahuan terbatas mereka soal bahasa Indonesia dipergunakan dalam bahasa tulis sehingga menimbulkan banyak kekeliruan dalam hal penerapan standar bahasa maupun kerancuan di dalam naskah. Hal ini semakin sering terjadi manakala kampanye bahasa baku Indonesia agak kendur sejak lebih dari satu dekade lalu. Selain itu, pelatihan menulis ataupun menerjemahkan dengan mendatangkan ahli bahasa Indonesia juga sangat minim diselenggarakan. Baca entri selengkapnya »






