oleh Bambang Trim
FENOMENA PENERBITAN BUKU SAAT INI
Makin hari makin banyak saja yang berseteru soal copyright. Makin lama makin penting EDITOR BUKU menjaga unsur safety bagi penerbit tempatnya bernaung. Editor selayaknya melek copyright dan peka terhadap upaya-upaya pelanggaran copyright yang dilakukan penulis, penerjemah, penerbit lain, ataupun penerbit tempatnya bernaung akibat ketidaktahuan maupun ketidakpedulian.
Baru-baru ini, saya pernah menggugat seorang penerjemah yang menawarkan naskah dan mengaku telah mendapatkan izin tertulis dari penerbit lewat e-mail. E-mail yang dimaksud tidak pernah ada karena terbawa di dalam laptop temannya (sesuatu yang gak masuk akal). Lalu, setelah dia berargumentasi, saya setuju membayar upah penerjemahan dan copyright dengan surat pernyataan khusus tentang copyright. Tidak berapa lama (feeling yang saya rasakan ada yang tidak beres), buku tersebut diterbitkan oleh Hikmah dengan judul (saya agak lupa) “Muhammad saw dalam Kitab Hindu, Budha, dan Zoroaster”. Itulah buku yang diklaim, copyrightnya sudah didapatkan dari penerbit di India. Saya hanya mengembalikan sesuai dengan surat pernyataan sang penerjemah tadi, dan meminta kembali sepenuhnya upah yang telah kami bayarkan. Ketika diancam hendak dimejahijaukan, barulah ia berusaha datang dan menjelaskan kekeliruannya.
Beberapa tahun lewat, saya juga pernah menolak seorang penulis buku model kumpulan tulisan (republishing article) karya seorang pakar komunikasi. Sewaktu itu, saya masih menjadi copyeditor di Penerbit Rosda. Saya merasa pernah melihat tulisan yang diklaimnya belum pernah terbit menjadi buku. Saya menggunakan keterampilan mengoneksi memori, namun saya memutuskan untuk memastikannya di toko buku Gramedia. Benarlah saya menemukan buku di rak komunikasi dari pakar tersebut yang berupa kumpulan tulisan juga. Buku itu isinya mirip dengan yang ditawarkan si penulis tadi. Hampir saja kecolongan.. .. Baca entri selengkapnya »






