Kolom Surat Pembaca di media koran atau majalah menjadi peluang bagi kita untuk berkomentar seputar berita hangat atau opini yang dimuat dalam sebuah media terkait.
Petunjuk dan aturan berikut umum berlaku pada sebagian besar media massa:
- isi padat dan singkat (sekitar 250 kata atau kurang)
- biodata harus jelas dan lengkap. Seperti nama lengkap, alamat rumah, dan nomor telpon.
- tidak memakai attachment. Tulis langsung dalam email.
- di subject email tulis “Surat Pembaca”.
- media berhak untuk mengedit, menyingkat atau menolak surat Anda.
- Surat Anda harus eksklusif pada satu media. Jangan dikirim ke media lain kecuali kalau jelas di media tsb.
- Sebagian media seperti KOMPAS biasanya mengontak Anda (via email) apabila tulisan Anda ditolak.
- Surat terbuka yg ditujukan ke pihak ketiga, misalnya ke perusahaan atau layanan tertentu, disebagian media biasanya ditolak.
Catatan:
Umumnya media massa cetak di Indonesia baik koran atau majalah alamat email untuk surat pembaca sama dg alamat email untuk mengirim tulisan. Anda bisa melihat daftar emailnya di link di bawah. Untuk media massa cetak Indonesia lihat di sini
Sedangkan di media berbahasa Inggris luar negeri, email untuk mengirim Surat Pembaca dan artikel op-ed berbeda.
Berikut alamat email Surat Pembaca media berbahasa Inggris luar negeri
(data ini tidak lengkap, silahkan ditambah di komentar apabila Anda punya alamat email Surat Pembaca media luar negeri yg lain):
Globe and Mail
E-mail: letters@globeandmai l.com
Fax: 416.585.5085
National Post
E-mail: letters@nationalpos t.com
Fax: 416.442.2209
Tel: 416.383.2300
Local Media
Vancouver Sun
E-mail: sunletters@png. canwest.com
Fax: 604.605.2522
Tel: 604.605.2184
Vancouver Province
E-mail: provletters@ png.canwest. com
Fax: 604.605.2099
Tel: 604.605.2029
Georgia Straight
E-mail: letters@straight. com
Fax: 604.730.7010
Other Canadian Media
Toronto Star
E-mail: lettertoed@thestar. ca
Fax: 416.869.4322
Montreal Gazette
E-mail: letters@thegazette. canwest.com
Fax: 514.987.2639
Tel: 514.987.2579
Ottawa Citizen
E-mail: letters@thecitizen. canwest.com
Sumber:
http://afatih.wordpress.com/2006/09/08/menulis-surat-pembaca/







Saya Khoe Seng Seng saya adalah salah satu korban dari surat pembaca yang dikriminalkan oleh pelaku usaha PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group, Konglomerat no 3 terkaya di Indonesia). Apa yang saya tulis didalam surat pembaca saya adalah fakta kejadian. Saya kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dan saya digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saya diputus bersalah oleh Hakim yang mengadili saya dan dihukum membayar 1 miliar tunai ke Sinar Mas Group. Gugatan saya di PN mengenai perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penghinaan (pencemaran nama) begitu juga laporan yang diadukan ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama dan perbuatan tidak menyenangkan. Apa yang saya tulis dalam surat pembaca dasarnya dari Akta Jual Beli yang saya miliki dimana disebutkan salah satu obyek jual belinya adalah tanah kenyataannya tanah yang dijual oleh Sinar Mas group bukan miliknya tetapi milik (dalam penguasaan) Pemprov DKI Jakarta. Dasar penjualan tanah inilah yang kemudian saya tulis yang saya katakan Sinar Mas Group telah berbohong dan pemikiran saya ini penipuan (saya adalah seorang pedagang dimana hampir setiap hari saya melakukan transaksi jual beli tidak pernah sekalipun saya menjual barang yang bukan milik saya ke konsumen saya, apa nanti kata konsumen saya jika saya menjual yang bukan milik saya ke konsumen?). Akibat tulisan inilah seperti yang saya jelaskan diatas saya dihukum dan sekarang berkas saya dilimpahkan ke kejaksaan tinggi dan posisi saya sekarang sebagai terdakwa. Sedang Sinar mas group yang menjual tanah Pemprov DKI jakarta tidak ada satu penegak hukum pun yang menghukumnya malah saya yang menjadi korban Sinar mas Group lah yang sekarang kena hukuman. Jadi saya menyarankan pada penulis surat pembaca berhati-hatilah menulis surat pembaca karena jika menemui pelaku usaha seperti Sinar mas group bisa celakalah penulis surat pembaca ini. Ini semua akibat penerapan hukum yang tidak membela korban tetapi membela yang dekat dengan kekuasaan dan membela yang mempunyai kekuatan finansial yang kuat. Sebenarnya jika melihat bukti-bukti surat dan saksi saya, yang menyatakan kebenaran yang saya tulis, saya pasti memenangkan perkara tapi inilah Indonesia belum tentu anda yang bisa membuktikan kebenaran bisa memenangkan perkara. Berperkara bukan hanya butuh bukti dokumen dan saksi tapi juga butuh kekuatan finansial. Dan yang paling utama berperkara membutuhkan kekuatan finansial walaupun anda salah, anda bisa menjadi benar jika anda punya kekuatan finansial. Ini sudah bukan rahasia lagi. Rahasia ini saya tidak tahu baru saya tahu setelah saya alami sendiri di persidangan saya dimana melalui pertimbangan hukum satu alinea saja telah meng KO saya. Alinea ini berbunyi ’segala bukti-bukti dan saksi-saksi tidak ada satupun yang mendukung menyangkal gugatan penggugat’. Jadi semua bukti dan saksi saya sudah tidak dilihat Hakim yang mengadili saya. bukti dokumen yang menyatakan bahwa Sinar mas Grup menjual tanah yang sekarang tanahnya lenyap karena kembali ke pemilik semula tidak dilihat sama sekali dan bukti saksi yang menyatakan tulisan surat pembaca saya adalah fakta kejadian bukan fitnah juga tidak dilihat. saya tidak tahu apa yang dilihat hakim yang mengadili saya. Demikian saran saya terhadap para penulis surat pembaca dan sebaiknya hindari berhubungan dengan Sinar Mas Group karena perusahaan ini diduga banyak melakukan tindakan yang melawan hukum yang tidak pernah mendapatkan hukuman dari penegak hukum. Baca tulisan saya yang digabungkan oleh saudara Indoroids dengan judul ‘Hati-hati beli properti dari Duta Pertiwi/Sinar Mas’ search melalui google.
Yah begitulah indonesiaku,, penuh dgn aparat,pejabat yg msh mata duitan.. Hukum dunia ga mempan wat mreka tp akan dtng masanya hukum akherat yg lbh adil menggilas kebatilan2 mreka..
MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
Statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan “trimo” terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan “Perlawanan Pihak Ketiga” untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675
[...] sumber: http://internalmedia.wordpress.com [...]